Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Saturday, September 22, 2018

Hina Megawati, Ma'ruf dan TGB, Ustaz Yahya Waloni dipolisikan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penghinaan terhadap cawapres KH Ma'ruf Amin, Mantan Gubernur NTB, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Hina Megawati, Ma'ruf dan TGB, Ustaz Yahya Waloni dipolisikan

Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding merasa terganggu dengan beberapa ucapan dari Ustaz Yahya Waloni. Dia pun mengutip beberapa ucapan yang dinilai melanggar Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2.

"Pertama yang menyinggung Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Misalnya biang kerok masalah di Indonesia dilakukan oleh nenek di Jakarta namanya Ibu Megawati. Kita doain supaya cepat mati," ucap Karding menirukan ucapan Ustaz Yahya Waloni, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (21/9).

Kedua, pernyataan Ustaz Yahya Waloni yang ditujukan ke cawapres KH Ma'ruf Amin. Pernyataan Ustaz Yahya Waloni yakni sudah uzur, sudah mau mati tetapi berambisi mau jadi wakil presiden.

Lalu pernyataan Ustaz Yahya Waloni yang ditujukan ke TGB. Yahya, kata Karding mengganti singkatan Tuan Guru Bajang menjadI Tuan Guru Bajingan.

"Ini jelas melanggar pasal 28 UU ITE, artinya seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan luaskan informasi yang mengandung unsur permusuhan dan kebencian," ucap Karding.

"Tidak sepatutnya tokoh seperti KH Ma'ruf Amin, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi, dan Megawati Soekarnoputri diserang dengan nada nyiyir atau menghina," tambah dia.

Menurut dia, orang seperti Ustaz Yahya Waloni mesti diberi pelajaran supaya sadar hukum. "Tidak boleh ada orang seperti ini. Dia itu tokoh masyarakat sampaikan di satu majelis. Ini kan berbahaya bagi bangsa, masyarakat dan kesatuan kita," ungkap dia.

Karenanya hari ini, Abdul Kadir Karding atas nama Sekretaris Jenderal PKB melaporkan Ustaz Yahya Waloni dengan membawa bukti berupa flashdisk yang di dalamnya berisikan video Ustaz Yahya Waloni.

Laporan Karding tercatat dengan nomor LP / B // 1176// IX / 2018 / BARESKRIM tertanggal 21 September 2018.

Sekedar informasi, Yahya Waloni mengisi ceramah di Masjid Al Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada 9 September 2018. Dalam pembahasannya, dia sempat menyinggung Ma'ruf Amin yang haus kekuasaan, TGB sebagai singkatan Tuan Guru Bajingan, dan mendoakan Megawati Soekarnoputri disegerakan meninggal dunia.

Tuesday, September 4, 2018

Polisi Viral, Polisi Hebat Berani Melawan Oknum Targar Gak Jelas Siapa Calonnya

Panitia Deklarasi #2019GantiPresiden Banyuwangi berencana menggugat aparat kepolisian ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Gugatan ini ditujukan terhadap Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Machfud Arifin dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Polisi Viral, Polisi Hebat Berani Melawan Oknum Targar Gak Jelas Siapa Calonnya

Gugatan itu terkait tak kunjung dikeluarkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh polisi mengenai rencana aksi deklarasi #2019GantiPresiden yang akan digelar di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (5/9/2018) besok.

Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman menanggapi ancaman gugatan tersebut dengan dingin. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan STTP untuk acara deklarasi itu.

Dari pernyataan beliau ini membuat bulu kuduk saya merinding! Beliau berani dengan lantang dan jelas melawan oknum MAKAR yang berlindung dibalik pasal padahal pasal yang dipakai penetrasi klimaksnya tidak jelas

“Saya tidak takut kalau digugat. Sampek matek(sampai mati, red) ndak takut saya. Kenapa tidak kami beri izin itu jelas. Calon presiden itu ada dua. Dia pakai ganti presiden itu maksudnya apa? Itu makanya saya tolak,” tegas Donny

Camkan itu HTI! Camkan itu Mardani Ahli SARA! Camkan itu wahai Nemo Warisan! Camkan itu Pentol Botak!

Calon presiden itu ada dua. Dia pakai ganti presiden itu maksudnya apa?

Bapak Donny menjelaskan, alasan tak dikeluarkannya STTP tersebut karena tugas polisi menjaga Banyuwangi tetap kondusif dan damai. Pihaknya tak ingin ada perpecahan antar-warga, termasuk menjaga stabilitas investasi di Banyuwangi.

“Alasan kami ini sudah sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2017 pasal 5. Kami tak main-main jika aksi tersebut tetap dilaksanakan. Saya ndak ada urusan. Jika tetap nekat ya tak tabrak mereka itu,” - Donny

Saya ndak ada urusan. Jika tetap nekat ya tak tabrak mereka itu

Masih berani ngotot? Ditabrak kalian! Tapi nyatanya mereka masih berani, malah ngajukan gugatan kepengadilan negeri, padahal jelas-jelas bilang: "Kami ini bukan pro Jokowi dan Prabowo. Ini nonparpol kegiatan kami ini" Mereka ini komplotannya memang sudah gila dan kelewat gila, sudah jelas-jelas bukan pro Jokowi, bukan pro Prabowo, lah lantas mau ganti siapa? Mau ganti Presiden HTI? Mau buat negara chaos lagi seperti 98 ? Norak!

Sudah jelas dedengkot HTI berlindung dibalik tagar, mereka ini punya cita-cita gak pernah mati untuk ciptakan khilafah ya sepertinya, kekeh banget. Demi cita-cita yang mulia untuk membuat kerusuhan 98 terulang kembali, berusaha chaos agar cita-citanya tercapai.

Terimakasih sekali lagi atas keberanian bapak Donny, sebelumnya ini ada satu polisi pemberani juga dari Surabaya yang saat itu membubarkan aksi Ahmad Dhani, beliau juga gagah berani, dengan berbicara "Nih liat wajah saya"

MOHON INFO, ada yg kenal dengan lelaki berbaju Polisi ini? TKP di Surabaya. Name Tag nya tidak kelihatan. Khawatir aja ini Polisi Gadungan. Tks pic.twitter.com/7qFLVibcQV

— MUSTOFA NAHRA BUKAN PLONGA PLONGO (@AkunTofa) August 29, 2018

Dalam status berikut ini https://twitter.com/AkunTofa/status/1034762415613702144. Beliau juga hebat, karena berani mengambil paksa banner emak-emak bayaran yang saat itu dibayar sebanyak 60 ribu rupiah untuk ikut demo panas-panasan deklarasi tagar tidak jelas.

Salut kepada Polisi! Agar terus melindungi rakyat dari oknum yang ingin memecah belah. Karena jelas isi mulut dari orator-orator tidak berkepentingan itu jelas tidak berfaedah contohnya saja kalimat berikut ini:


  • PKI bangkit

  • Negara bangkrut

  • Indonesia bubar

  • Negara miskin selamanya

  • Ulama di tangkapin

  • Umat Islam akan di bunuhi

  • Pribumi tersingkirkan

  • TKA dimana-mana

  • Negara dibeli cina

  • Anak jadi homo


Diatas semua akan terus terjadi kalau 2019 ga ganti presiden, Super duper konyol, yang ngomong bungul, yang percaya lebih bungul. - bungul itu bahasa banjar, pernyataan ini dikutip dari status orang banjar https://twitter.com/CH_chotimah/status/1036140591397068800

Wednesday, July 12, 2017

Presiden Jokowi Akan Bebaskan Ahok Setelah Memberi Grasi Terkait Terpidana Penodaan Agama !! "Karena Ahok Tidak Mengajukan Banding"

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Nasrullah mengatakan, terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa langsung bebas bila mendapat grasi dari Presiden. Namun, syarat mendapatkan grasi, Ahok harus mengakui kesalahannya.

Presiden Jokowi Akan Bebaskan Ahok Setelah Memberi Grasi Terkait Terpidana Penodaan Agama !! "Karena Ahok Tidak Mengajukan Banding"

Nasrullah menyampaikan hal itu menanggapi pencabutan upaya banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah mencabut banding, Ahok bisa mengajukan grasi ke presiden. Namun, kata Nasrullah, pengajuan grasi baru bisa dilakukan apabila status hukum Ahok sudah incracht.

"Boleh saja, tetapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap. Beliau bisa minta grasi ke presiden," ujar Nasrullah saat dihubungi, di Jakarta, Selasa  malam.

Dosen pidana UI ini menjelaskan, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana harus mengakui perbuatannya dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.

Dengan kata lain, Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, Ahok bisa langsung bebas, tetapi tetap menyandang status narapidana.

"Dia tidak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah, tetapi pemidanaannya diampuni," tutur Nasrullah.

Meskipun bisa langsung dibebaskan, Nasrullah tidak merekomendasikan pemerintah memberikan grasi kepada Ahok. Pengajuan grasi bisa dilakukan kapanpun selama status hukum inkracht, baik sehari langsung dieksekusi atau jelang bebas. Namun, pemberian grasi kepada Ahok bisa mengganggu sistem peradilan.

"Persoalannya kalau ini dikabulkan, bisa kacau dunia peradilan kita," kata Nasrullah.

Sementara itu, penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta enggan menanggapi wacana pengajuan grasi. Menurut Wayan, hal tersebut tidak bisa langsung dijawab karena perlu pertimbangan matang. Ia pun enggan menjawab kemungkinan untuk mengajukan grasi dalam waktu dekat.

"Mohon maaf belum waktunya dijawab, prosesnya masih jauh sekali, tapi kalau saya menjawab salah menafsirkan bisa terkait pernyataan politik. Saya lebih baik menekankan itu belum kami pikirkan, belum waktunya kami menjawab," kata Wayan di Menteng, Jakarta, Selasa.

Wayan mengatakan, pertimbangan grasi akan diungkapkan kepada keluarga sebagai masukan. Namun, pelaksanaan grasi atau tidak dikembalikan kepada Ahok.

Friday, July 7, 2017

Minta Semua Polri Mundur Gara-gara Kasus Kaesang Disetop, Desmond Mahesa Kena 'Semprot' . 'Makjlebb' Bacanya!

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mempertanyakan pernyataan anggota DPR Desmond J Mahesa yang meminta pimpinan Polri mundur.

Minta Semua Polri Mundur Gara-gara Kasus Kaesang Disetop, Desmond Mahesa Kena 'Semprot' . 'Makjlebb' Bacanya!

Anggota DPR tersebut minta pimpinan Polri mundur lantaran kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, akan dihentikan.

"Dia mewakili siapa? Kan ada proses hukum sesuai dengan aturan dan ada lembaga sendiri yang menilai profesional dan tidak profesionalnya polisi dalam menangani kasus," tutur Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan bahwa laporan polisi dengan terlapor anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan diproses, karena laporan dengan tuduhan ujaran kebencian tersebut dianggap mengada-ngada.

"Aduh itu mengada-ada saja itu (laporan kasus Kaesang-red)," kata Syafruddin di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Menurutnya, laporan Kaesang tidak akan ditindaklanjuti, karena tidak mengandung unsur pidana.

"Enggak, enggak ada, itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Tidak ada unsur (pidana-red), sehingga tidak ada proses (hukum-red)," tambahnya.

Untuk diketahui, Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo, dilaporkan ke Polres Bekasi Kota, pada 2 Juli 2017. Laporan tersebut baru terungkap setelah beredar video di media sosial yang menayangkan Kaesang dan dilaporkan ke Polresta Bekasi, atas laporan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kaesang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Hidayat. Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata, "Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, gak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.