Saturday, July 29, 2017

Blak-blakan, PAN Tuding Presiden Jokowi Tidak Jujur, Nah Lo...

Partai Amanat Nasional menyesalkan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu adalah produk DPR.

Blak-blakan, PAN Tuding Presiden Jokowi Tidak Jujur, Nah Lo...

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menegaskan, sejak awal pemerintah yang mengusulkan draf UU Pemilu dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

"Itu tidak elok, tidak jujur juga Jokowi itu," kata Yandri di Jakarta, Sabtu (29/7/2017).

Bahkan, lanjut Yandri, pemerintah yang bersikukuh agar usul presidential threshold itu disetujui.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampai mengancam akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu apabila DPR menolak ketentuan presidential threshold yang diajukan pemerintah.

"Presiden tidak perlu salahkan DPR dan jangan buang badan," kata Anggota Pansus UU Pemilu ini.

Pada akhirnya, enam fraksi pendukung pemerintah, yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi presidential threshold yang diajukan pemerintah.

Sementara, PAN bersama Gerindra, Demokrat, dan PKS yang mendukung presidential threshold dihapuskan kalah suara.

Akhirnya, mereka memilih walk out dalam pengambilan keputusan RUU Pemilu menjadi UU, Jumat (21/7/2017) dini hari.

Sejumlah pihak yang tidak puas dengan ketentuan presidential threshold tersebut berniat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Yandri meyakini, MK akan mengabulkan uji materi dan menghapus ketentuan presidential threshold.
Sebab, MK yang memutuskan bahwa pemilu presiden dan pemilu legislatif 2019 digelar serentak. Otomatis, kata dia, menghapus ambang batas.

"Dari semua pendapat ahli tata negara memang 0 persen. Jadi kita meyakini bahwa MK akan kabulkan gugatan partai baru dan Pak Yusril dan kawan-kawan," ucap Yandri.

Jokowi sebelumnya menyebut bahwa ketentuan presidential threshold dalam UU Pemilu adalah produk legislasi DPR.

Hal itu disampaikan Jokowi usai menghadiri peluncuran program pendidikan vokasi dan industri, di Cikarang, Jumat (28/7/2017).
Jokowi menanggapi kritik Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut presidential threshold lelucon untuk menipu rakyat.

"Sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah. Dan di situ juga ada mekanisme proses demokrasi yang ada di DPR dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi," kata Presiden.(Ihsanuddin).

Friday, July 28, 2017

Skakmatt!!! Setelah balas SBY, Jokowi balas kritik Prabowo

Presiden Joko Widodo akhirnya menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menyebut ketentuan ambang batas calon presiden atau Presidential Threshold 20-25 persen sebagai lelucon politik.

Skakmatt!!! Setelah balas SBY, Jokowi balas kritik Prabowo

Jokowi mempertanyakan kenapa presidential threshold yang telah disahkan dalam undang-undang Pemilu oleh DPR pada (20/7/2017) lalu baru dipermasalahkan sekarang.

Padahal aturan presidential threshold ini telah digunakan pada Pemilu di dua periode sebelumnya, yakni pada 2009 dan 2014.

"Kita sudah mengalami dua kali Presidential Threshold 20 persen, yaitu Pemilu 2009 dan 2014. Kenapa dulu tidak ramai?," kata Jokowi usai meluncurkan Program Pendidikan Vokasi Industri di PT Astra Otoparts, kawasan Greenland Industrial Center Deltamas, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/7/2017).

Dia menerangkan, tujuan pemerintah dan partai politik pendukung menyepakati presidential threshold 20-25 persen untuk kepentingan politik jangka panjang. Jokowi mencontohkan apabila presidential threshold nol persen, dan setiap partai bisa mengusung calon presiden.

Dan jika capres yang diusung oleh satu partai politik itu menang Pemilu, maka menurutnya akan menimbulkan gejolak sebab Presiden tersebut tidak didukung oleh banyak partai yang duduk di DPR.

"Saya berikan contoh, kalau nol persen, kemudian satu partai mencalon lalu menang, coba bayangkan nanti di DPR? Di Parlemen? Kita dulu yang 38 persen saja kan, waduh (keluh Jokowi). Ini proses politik yang rakyat harus mengerti, jangan ditarik-tarik, seolah-olah presidential treshold 20 persen itu salah ," ujar dia.

Dia menambahkan, presidential threshold bukan keputusan pemerintah sendiri, namun kesepakatan bersama dengan DPR.

"Sekali lagi ini produk demokrasi yang ada di DPR, ini produknya DPR, bukan pemerintah. Di situ juga ada mekanisme proses demokrasi, dan kemarin juga sudah diketok dan aklamasi di DPR. Nah itulah yang harus dilihat oleh rakyat," kata dia.

Namun apabila ada yang menolak keputusan presidential threshold 20-25 persen tersebut, Jokowi mempersilahkan untuk menggugatnya secara hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi ya silakan itu dinilai, kalau masih ada yang tidak setuju bisa ke MK. Inilah negara demokrasi dan negara hukum yang kita miliki," terang Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum partai Gerindra Prabowo Subianto mengkritik keras ketentuan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold 20-25 persen.

"Presidential threshold 20 persen menurut kami adalah lelucon politik yang menipu rakyat Indonesia," kata Prabowo usai bertemu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7/2017) malam.

Thursday, July 13, 2017

Dibully Soal Program Rumah DP 0%, Sandiaga Akhirnya Ralat Begini...

Baru-baru ini, Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno, memastikan bahwa program rumah DP nol persen yang digagasnya bersama Anies Baswedan akan dipenuhi.

Dibully Soal Program Rumah DP 0%, Sandiaga Akhirnya Ralat Begini...

Namun, rumah tersebut ternyata bukan diperuntukkan bagi masyarakat umum melainkan bagi masyarakat DKI yang mempunyai penghasilan Rp 7 Juta hingga Rp 10 Juta per bulan.

Terkait hal itu, Anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Edriana Noerdin, angkat suara. Edriana menyebut, program rumah tersebut masih terus dikaji.

"Itu sekarang sedang dibahas terus," cetus Edriana saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).

Dikatakan Edriana, segmen masyarakat yang bisa mengakses program rumah dengan DP 0 rupiah tidak terpatok kepada mereka yang berpenghasilan Rp 7-10 juta.

Tim Sinkronisasi, kata Edriana, juga membahas mekanisme bagi masyarakat yang berpenghasilan kurang dari itu untuk bisa ikut serta dalam program tersebut.

"Sebetulnya kita tetap sesuai dengan janji kampanye, bukan hanya orang yang berpenghasilan Rp 7-10 juta saja yang bisa membeli rumah," beber dia.

Bahkan ditempat terpisah Sandiaga Uno mengatakan akan mencari solusinya.

"(Program) sudah landing, tapi harus terus dikritisi oleh masyarakat, cicilannya berat. Nah, itu sedang dicari solusinya, saya bilang berimbang. Kita harus melakukan penajaman terus, jangan cepat puas," beber Sandi kepada wartawan di Posko Melawai, Jalan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).

Sebelumnya diberitakan, Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa program rumah DP nol rupiah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat DKI yang mempunyai penghasilan Rp 7 Juta hingga Rp 10 Juta per bulan.

Menurutnya, batas penghasilan tersebut digunakan untuk memastikan bahwa warga sanggup mencicil.

"Batasan penghasilan itu untuk memastikan bahwa mereka harus sanggup mencicil. Karena DP 0 rupiah kategorinya untuk pendapatan sekitar Rp 7- Rp 10 juta per bulan. Kalau di bawah itu, enggak cocok untuk pola rumah dengan DP 0 rupiah," ungkap Sandiaga, Selasa (12/7).

"Jadi yang berpartisipasi harus yang mempunyai penghasilan tertentu untuk membayar cicilannya," tambahnya.

Mendapat kabar tersebut, sontak netizen pun bereaksi. Banyak dari mereka yang
mengkritisi kebijakan tersebut dan tidak sedikit pula yang merasa kecewa.

Wednesday, July 12, 2017

Presiden Jokowi Akan Bebaskan Ahok Setelah Memberi Grasi Terkait Terpidana Penodaan Agama !! "Karena Ahok Tidak Mengajukan Banding"

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Nasrullah mengatakan, terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa langsung bebas bila mendapat grasi dari Presiden. Namun, syarat mendapatkan grasi, Ahok harus mengakui kesalahannya.

Presiden Jokowi Akan Bebaskan Ahok Setelah Memberi Grasi Terkait Terpidana Penodaan Agama !! "Karena Ahok Tidak Mengajukan Banding"

Nasrullah menyampaikan hal itu menanggapi pencabutan upaya banding Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Setelah mencabut banding, Ahok bisa mengajukan grasi ke presiden. Namun, kata Nasrullah, pengajuan grasi baru bisa dilakukan apabila status hukum Ahok sudah incracht.

"Boleh saja, tetapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap. Beliau bisa minta grasi ke presiden," ujar Nasrullah saat dihubungi, di Jakarta, Selasa  malam.

Dosen pidana UI ini menjelaskan, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana harus mengakui perbuatannya dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.

Dengan kata lain, Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, Ahok bisa langsung bebas, tetapi tetap menyandang status narapidana.

"Dia tidak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah, tetapi pemidanaannya diampuni," tutur Nasrullah.

Meskipun bisa langsung dibebaskan, Nasrullah tidak merekomendasikan pemerintah memberikan grasi kepada Ahok. Pengajuan grasi bisa dilakukan kapanpun selama status hukum inkracht, baik sehari langsung dieksekusi atau jelang bebas. Namun, pemberian grasi kepada Ahok bisa mengganggu sistem peradilan.

"Persoalannya kalau ini dikabulkan, bisa kacau dunia peradilan kita," kata Nasrullah.

Sementara itu, penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta enggan menanggapi wacana pengajuan grasi. Menurut Wayan, hal tersebut tidak bisa langsung dijawab karena perlu pertimbangan matang. Ia pun enggan menjawab kemungkinan untuk mengajukan grasi dalam waktu dekat.

"Mohon maaf belum waktunya dijawab, prosesnya masih jauh sekali, tapi kalau saya menjawab salah menafsirkan bisa terkait pernyataan politik. Saya lebih baik menekankan itu belum kami pikirkan, belum waktunya kami menjawab," kata Wayan di Menteng, Jakarta, Selasa.

Wayan mengatakan, pertimbangan grasi akan diungkapkan kepada keluarga sebagai masukan. Namun, pelaksanaan grasi atau tidak dikembalikan kepada Ahok.

Friday, July 7, 2017

Minta Semua Polri Mundur Gara-gara Kasus Kaesang Disetop, Desmond Mahesa Kena 'Semprot' . 'Makjlebb' Bacanya!

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana mempertanyakan pernyataan anggota DPR Desmond J Mahesa yang meminta pimpinan Polri mundur.

Minta Semua Polri Mundur Gara-gara Kasus Kaesang Disetop, Desmond Mahesa Kena 'Semprot' . 'Makjlebb' Bacanya!

Anggota DPR tersebut minta pimpinan Polri mundur lantaran kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, akan dihentikan.

"Dia mewakili siapa? Kan ada proses hukum sesuai dengan aturan dan ada lembaga sendiri yang menilai profesional dan tidak profesionalnya polisi dalam menangani kasus," tutur Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Sebelumnya diberitakan, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin menegaskan bahwa laporan polisi dengan terlapor anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tidak akan diproses, karena laporan dengan tuduhan ujaran kebencian tersebut dianggap mengada-ngada.

"Aduh itu mengada-ada saja itu (laporan kasus Kaesang-red)," kata Syafruddin di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Menurutnya, laporan Kaesang tidak akan ditindaklanjuti, karena tidak mengandung unsur pidana.

"Enggak, enggak ada, itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Tidak ada unsur (pidana-red), sehingga tidak ada proses (hukum-red)," tambahnya.

Untuk diketahui, Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo, dilaporkan ke Polres Bekasi Kota, pada 2 Juli 2017. Laporan tersebut baru terungkap setelah beredar video di media sosial yang menayangkan Kaesang dan dilaporkan ke Polresta Bekasi, atas laporan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Kaesang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Hidayat. Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata, "Mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, gak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.