Tuesday, September 18, 2018

Rajin ibadah, Sandiaga disebut masuk kategori ulama

Rajin ibadah, Sandiaga disebut masuk kategori ulama

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayar Nur Wahid mengatakan bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahuddin Uno termasuk dalam golongan Ulama. Hal itu dilihat berdasarkan pedoman surat As Syura dan Al-Fatih di Al-Quran.

"Kedua-duanya justru ulama itu tidak terkait dengan keahlian ilmu agama Islam. Satu tentang ilmu sejarah yaitu dalam surat As Syura, dan surat Al Fatir itu justru science, scientis. Jadi kalau kemudian Pak Sandi, menurut saya sih Pak Sandi itu ya ulama, dari kacamata tadi," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).

Menurut Hidayat, Sandi memiliki kepribadian yang sesuai dengan kategori ulama di Al-Quran. Mulai dari rajin melakukan ibadah sunah, santun, tawaduk, tidak berperilaku mungkar, dan berilmu.

"Jadi orang yang berilmu dalam bidang ilmu apapun kemudian menghadirkan sikap hidup yang tidak arogan tapi tawaduk melaksanakan ajaran Allah SWT gitu, takut pada Allah, takut melanggar aturan Allah, tidak melakukan perilaku yang mungkar," ungkapnya.

"Kita liat Pak Sandi melakukam semuanya. Orangnya santun, melaksanakan ajaran agama dengan baik, dan sunah-sunah pun dilaksanakan minus poligami dan beliau juga perilakunya menghormati ulama itu perilakunya para ulama. Jadi kalau kemudian definisi ulama dikembalikan kepada Al-Quran maka kategori itu masuk," sambungnya.

Hidayat mengakui Sandi emang tidak memiliki predikat Kiai Haji (KH). Namun, kata dia, predikat itu tidak harus diberikan karena predikan KH adalah kebiasaan masyarakat Indonesia.

"KH adalah khas Indonesia kita menghormati para ulama, tentunya yang menggunakan kiai haji termasuk Kiai Ma'ruf termasuk Kiai Ma'ruf Amin pastilah beliau adalah ulama karena beliau Ketua MUI tapi sekali lagi kalau kita kembali ke Al-Quran sebagai rujukan tentang terminologi ulama begitulah kondisinya kalau yang belum paham silahkan ngaji lagi," ucapnya.
Location: Indonesia

0 comments:

Post a Comment